Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen persyaratan di fotokopi serta melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.
Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.
Selanjutnya, menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yaitu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya/ gratis.
Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat pendaftaran melalui pos.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat pendaftar.
Pendaftar dapat langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.
Lalu mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkan dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Cara Membuat NPWP secara Online :
1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”.