TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian NPWP, syarat, dan cara membuat NPWP secara offline maupun online.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.
Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Contoh NPWP: 12.345.678.9-001.002
Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Buka ereg.pajak.go.id atau Datang ke KPP Terdekat
Baca juga: Setelah Gantikan NPWP, NIK Diharap Bisa Jadi Nomor BPJS hingga Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa
Sembilan digit pertama NPWP merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.
Tiga digit selanjutnya merupakan kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran.
Apabila statusnya sebagai wajib pajak lama, maka hal itu merupakan kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak.
Angka 000 berarti pusat atau tunggal tetapi jika 001, 002, dan seterusnya berarti menunjukkan urutan kantor cabang.
Jenis NPWP
Dikutip dari Indonesia.go.id terdapat dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.