Lalu apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap Tahap II?
Dikutip dari menpan.go.id, berikut syarat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II:
Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Berikut syarat ikut seleksi kompetensi tahap II:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik4.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru diDapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinyapada SSCASN.
Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolahdasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuanpendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada matapelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikantersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuaisertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut seleksi alur seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II: