News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kuasa Hukum Rachel Vennya Pastikan Kliennya akan Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Karantina Kesehatan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelanggaran kekarantinaan Selebgram Rachel Vennya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Rencananya, Rachel akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan karena kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (1/11/2021) besok.

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Insya Allah hadir," kata Indra kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10).

Indra memastikan bahwa kliennya itu akan taat dan patuh pada seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menjamin jika selama ini Rachel berkomitmen untuk taat pada seluruh proses hukum yang berjalan kepolisian.

"Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, Rachel akan taat dan patuh atas setiap dan seluruh proses hukum ini," tambah Indra.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Pekan Kembali Diperiksa Polisi, Statusnya Saksi

Agenda pemeriksaan lanjutan Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Rachel pun akan memulai agenda penyidikan Senin besok

"Minggu depan akan dijadwalkan pemeriksaan kepada RV. Untuk kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (27/10/2021).

Dinaikkannya kasus Rachel Vennya ditetapkan penyidik usai melakukan gelar perkara.

Penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Rachel dalam karantina seusai berlibur dari Amerika Serikat pada akhir September 2021 lalu.

Meski begitu, pemeriksaan Rachel dalam penyidikan ini masih berstatus saksi.

Rachel dikenakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman pidananya yakni 1 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini