Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan setidaknya ada 314 perkara yang diselesaikan secara restoratif justice sejak awal tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Penerapan keadilan restoratif. Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice, dimana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Burhanuddin mengklaim capaian tersebut telah mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Karena itu, penerapan keadilan restoratif harus berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dinilai Tak Lagi Miliki Alasan Tunda Eksekusi Putusan Korupsi IM2
"Untuk itu tetap pastikan restorative justice diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam," jelas dia.
Burhanuddin menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada bidang pengawasan untuk turut mengawasi penerapan restorative justice ini.
Karena itu, dirinya meminta untuk tidak melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan restorative justice.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perum Perindo
"Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan restorative justice, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," katanya.