Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan hari ini kliennya akan menjalani pemeriksaan ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Mu'alimin mengatakan keperluan MS untuk melakukan pemeriksaan tersebut karena kliennya tersebut merasakan drop dalam dua hari terakhir.
"MS hari ini berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Pelni untuk memeriksa kondisi badannya yang sudah 2 hari terakhir drop," kata Mu'alimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).
Salah satu faktor yang membuat badan MS drop, kata Mu'alimin, karena menerima surat panggilan penertiban administrasi dari Sekretariat KPI.
Baca juga: Tak Ada Bantuan KPI, Kuasa Hukum Sebut MS Periksa ke Psikiater hingga Beli Obat Pakai Uang Sendri
Dimana MS diminta hadir ke KPI pada hari ini karena selama dibebastugaskan, MS masih diminta untuk absen datang dan pulang serta mengerjakan tugas via daring.
Menurutnya, panggilan penertiban itu dilakukan karena ada suatu hari MS tidak melakukan absensi karena kecemasan di dalam dirinya kembali kumat.
"Nah, ada 1 hari dimana MS alpha tidak absen 'keluar' karena trauma dan kecemasan sedang kumat. MS lagi istirahat namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'penertiban' pegawai," katanya.
Lebih lanjut, Mu'alimin menyatakan surat panggilan penertiban administrasi itu membuat kondisi tubuh MS menjadi down.
Oleh karena itu, MS memutuskan untuk melakukan pemeriksaan tubuhnya ke Rumah Sakit Pelni dan tidak menghadiri panggilan dari KPI.
"Karena kondisi MS saat ini mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS PELNI," tukasnya.
Sebelumnya, Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS, mendapati pendampingan pengobatan ke psikiater oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin yang menyatakan, pendampingan pengobatan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak KPI menolak permintaan kliennya untuk berobat ke psikiater yang dipilihnya sendiri.
"Kita tahu, beberapa hari lalu KPI menolak membiayai MS yang ingin memilih psikiater sendiri untuk dirinya dan psikolog untuk istri dan ibunya," kata Mu'alimin.
Lebih lanjut kata Mu'alimin, LPSK sudah menyatakan siap untuk menanggung pembayaran obat-obatan serta seluruh biaya tagihannya.
Pengobatan ini kata dia, dinilai penting untuk mengurangi rasa cemas MS yang hingga kini masih dirasakan setelah kejadian pelecehan tersebut.
"Untuk akses psikiater bagi MS, alhamdulillah LPSK siap menanggung biaya pengobatan beserta tagihan yang timbul dari pembelian obat. Kita tahu, usai MS beli obat penenang minggu lalu kecemasannya berkurang dan kualitas tidurnya mulai membaik," tandasnya.
Kelanjutan Proses Hukum
Proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat yang dialami MS di Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini belum diketahui update perkembangannya.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin angkat suara terkait hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya juga hingga saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait proses hukum atas kejadian yang dialami kliennya tersebut.
"Belum ada info apa-apa, Ya, kita juga belum dapat info terbaru dari Polres Jakpus," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).
Mu'alimin mengatakan, lanjutan proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat bisa dilakukan jika pihak kedokteran Psikiatri Rumah Sakit (RS) Polri telah mengeluarkan hasil tes psikis terhadap MS.
Diketahui, hasil tes psikis tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyidikan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terhadap perkara ini.
"Sebenarnya kalau dari RS Polri sudah keluar (hasil pemeriksaannya) bolanya ada di Polres. Selama RS Polri belum keluarkan hasil, kita tak bisa mendesak penyidik," beber Mu'alimin.
"Penyidik menunggu hasil kesimpulan dari Dokter Psikiatri forensik RS Polri," sambungnya.
Sebagai informasi, hingga kini kata Mu'alimin, MS telah menjalani proses pemeriksaan psikis sebanyak 6 kali sejak pertama kali dimintakan untuk diperiksa pada September lalu.
Namun, Mu'alimin menegaskan kalau pihaknya, belum mendapatkan informasi detail terkait kapan hasil tersebut keluar dari tim kedokteran Psikiatri RS Polri.
Pihaknya kata Mu'alimin hanya diminta untuk menunggu hasil dari proses pemeriksaan tersebut.
"Kami tanya ke dokternya jawabannya tidak tegas. Kita disuruh menunggu. Hanya itu yang kami tahu kepastiannya," tukasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Tribunnews.com masih menunggu respons dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan proses hukum lanjutan atas kejadian tersebut.