News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Sambut Baik Keputusan KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dengan alasan KPK tak memiliki informasi yang dimohonkan.

Menurut KPK, majelis komisioner KIP telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi hasil TWK.

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Dalam pelaksanaan TWK, Ali menjelaskan, kedudukan KPK sebagai objek, sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.

Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," kata Ali.

Selanjutnya, KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

Kata Ali, BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia, sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," kata dia.

Maka itu, KPK berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik, sehingga seluruh proses alih status pegawai jadi ASN selesai dengan tuntas. 

Baca juga: Dipecat Tak Lolos TWK, Penyidik Senior KPK Herbert Nababan Jual Baju Anak dan Rintis Ternak Kambing

"KPK juga berterima kasih kepada publik yang terus mengawal proses ini sebagai wujud kecintaannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

Diberitakan, KIP menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil asesmen TWK pegawai KPK yang diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) selaku pemohon.

Majelis komisioner KIP mengatakan informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap ketua majelis Gede Narayana saat membacakan amar putusan.

Putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (1/11/2021). 

Duduk sebagai ketua majelis adalah Gede Narayana dengan anggota masing-masing M. Syahyan dan Romanus Ndau.

Gede mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2019 tentang KPK; PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN; dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede berujar selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Gede menyatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.

"Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," jelas Gede.

FOINI, sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi, sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.

Surat itu berisi permintaan agar kedua instansi negara tersebut membuka ke publik dokumen-dokumen yang memuat soal-soal tertulis TWK pegawai KPK dan panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK.

Namun, FOINI tak mendapat jawaban terkait permohonan informasi yang diminta dibuka tersebut. 

FOINI menilai KPK dan BKN telah mencederai prinsip-prinsip transparansi sebagaimana termuat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini