News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELAKU PERJALANAN DARAT - Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus.

Menurutnya, jika pemerintah semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru, lebih baik membuat edaran larangan mudik dengan tegas.

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng menunjukkan sampel tes usap antigen dan PCR dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hal tersebut dinilai lebih efektif membatasi masyarakat bepergian.

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 Km di lapangan."

"Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Selain itu, menyikapi harga tes PCR yang berubah-ubah, Irwan mengingatkan pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan pengadaan maupun penyedia PCR di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Apalagi, sampai membuat regulasi yang menimbulkan rakyat menderita dan hanya menguntungkan para pengusaha PCR.

"Itu sangat dzalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tutur Irwan.

2. Pelaku Bisnis Bus: Aturan 'Dagelan'

Sementara itu, pihak pelaku bisnis penyedia jasa transportasi bus juga ikut menyikapi aturan wajibnya PCR/antigen untuk pelaku perjalanan darat minimal 250 Km itu.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai aturan tersebut sekdar dagelan.

"Kelucuan yang baru lagi sih menurut saya. Apa bedanya 250km sama 2500 km? Aturan ini menurut saya tidak akan menghentikan masyarakat untuk bergerak," kata Sani, Senin (1/11/2021), melansir Tribunnews.com.

Sani menilai masyarakat masih bisa mencari moda yang tidak terdeteksi yaitu kendaraan pribadi dan angkutan illegal.

"Pada saat penerapan PPKM yang lalu kita sama-sama tau kalau pemerintah berhasil untuk mempersulit kami operator berizin resmi dan berhasil juga mencetak angkutan illegal lebih banyak," jelas dia.

Dari kiri ke kanan FFounder dan host PerpalZ TV Kurnia Lesani Adnan berbincang bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan seremoni pembukaan acara Sumatera Roadshow with PerpalZ TV, di Jakarta, Minggu (14/3/2021). PerpalZ TV adalah channel Youtube yang membahas khusus dunia otomotif dan transportasi darat di Indonesia, dan akan menyelenggarakan Sumatera Roadshow pada 15 Maret - 3 April 2021. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Masyarakat pastilah keberatan kalau harus membayar PCR sebesar Rp275 ribu sedangkan tarif bus hanya Rp150-Rp250 ribu rute Jakarta - Jawa Tengah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini