News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan larangan naik pesawat. Boleh tunjukkan hasil Antigen atau PCR.

TRIBUNNEWS.COM - Saat menggunakan moda transportasi udara, penumpang harus memperhatikan beberapa persyaratan penting.

Mengingat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga 15 November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, menyampaikan beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan transportasi pesawat udara.

Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana

Syarat tersebut, di antaranya adalah:

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

Syarat tersebut juga tertulis dalam Addendum Kedua Surat Edara Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Penumpang juga diminta menunjukkan hasil tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau bisa juga dengan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Maksud Addendum Kedua Surat Edaran tersebut adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing.

Sementara tujuan Addendum Kedua Suarat Edaran tersebut adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Relawan Jokowi Minta Aparat Ungkap Tingginya Harga PCR Selama 1,5 Tahun Terakhir

Hal-Hal yang Dilarang

Selain menerapkan protokol kesehatan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan Pre-flight (sebelum masuk pesawat), In-flight (ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan), dan Post-flight (setelah pesawat mendarat).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini