TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali mengumumkan revisi aturan perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19, baik untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman covid19.go.id pada Rabu (3/11/2021), tentang Surat Edaran Nomor SE Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah telah menghapus kebijakan pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.
Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang memiliki surat negatif Rapid Antigen telah menunjukkan gejala terpapar Covid-19.
Pemerintah juga mengimbau untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat.
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021
Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat terbaru:
1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka: