News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat NPWP Pribadi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi, Bisa Dibuat secara Online dan Offline

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak. Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan.

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini