News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat NPWP Pribadi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi, Bisa Dibuat secara Online dan Offline

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pajak. Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdapat kode yang terdiri dari 15 digit angka untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Sementara angkatersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.

NPWP (Genpi)

Baca juga: Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Berubah Menjadi Stiker Hologram

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Kemudian tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.

Terkait NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.

Namun terdapat beberapa kriteria untuk wanita yang sudah menikah dan berikut adalah rinciannya:

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

Kemudia saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP bagi WNI;

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)

- Fotokopi Kartu NPWP suami;

- Fotokopi KK;

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan maka berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online seperti dikutip dari indonesia.go.id.

Cara Membuat NPWP secara Offline

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.

- Setelah itu, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.

- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

- Lalu pilih tombol "Daftar" untuk mengirim formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Scan seluruh dokumen yang telah disiapkan termasuk formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara;

- Unggah ke aplikasi e-Registration tadi;

- Jika sudah mengirim berkas, dapat mengecek status pendaftaran melalui email atau halaman riwayat pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila status ditolak maka harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika disetujui maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai yang didaftarkan melalui pos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini