Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyimpangan rekomendasi izin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru.
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, Andri Meiriki, staf bagian umum Pemkab Kuansing; Hendri Kurniadi, ajudan Bupati Kuansing; Mardiansyah, Plt Kepala DPMPTSPTK; Muhjelan, Asisten 1 Setda Pemkab Kuansing; Riko, Protokoler Setda Kab. Kuansing.
Baca juga: KPK Sambut Baik Keputusan KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK
Lalu, Ibrahim Dasuki, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantah Kab. Kuansing; Dwi Handaka, Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Plt Kepala Kantah Kab. Kuansing; serta tiga sopir bernama Deli, Yuda, dan Sabri.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perizinan HGU PT AA. Di samping itu juga diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KPK Duga Pengajuan Izin Usaha Sawit PT AA Difasilitasi Bupati Kuansing Andi Putra
Pada pemeriksaan hari itu, tambah Ali, saksi-saksi tersebut turut dikonfirmasi tim penyidik mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Baca juga: Akun Facebook Tiba-tiba Update Status, Bupati Kuansing Andi Putra Ngaku ke KPK Bukan Dia yang Tulis
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.