TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Seperti diketahui, pengumuman PPPK telah diumumkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu.
Bagi peserta yang lolos seleksi PPPK, selanjutnya akan memperoleh beberapa haknya sebagai pegawai yang perlu diketahui.
Beberapa hak tersebut yaitu, gaji, tunjangan, serta cuti yang akan telah ditentukan.
PPPK akan menerima besaran gaji berdasarkan golongannya.
Sementara itu, tunjangan serta cuti untuk PPPK akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu berapa besaran gaji untuk PPPK? dan tunjangan serta cuti apa saja yang akan diperoleh?
Baca juga: TASPEN dan Pemkab Pasaman Barat Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan Karyawan Non-ASN dan Non-PPPK
Baca juga: Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya
Besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran Gaji
berikut besaran gaji yang berhak didapatkan PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600