News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lolos PPPK 2021? Simak Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang akan Didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Didapat

Adapun tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional;

2. Tunjangan Jabatan Struktural;

3. Tunjangan Keluarga;

4. Tunjangan Pangan;

5. serta Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Mengenai cuti yang berhak diperoleh PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

2. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini