News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lolos PPPK 2021? Simak Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang akan Didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Didapat

Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yaitu 12 hari kerja.

Untuk memperoleh cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK JF Non-Guru Dilengkapi Pemberkasan Dokumen yang Harus Disiapkan

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini