TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 telah selesai melaksankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Beberapa waktu yang lalu beredar berita mengenai indikasi kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN.
Dikutip dari Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021, pihak BKN menyatakan kekecewaannya terhadap adanya indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Kabupaten Buol.
Maka untuk mengatasi hal tersebut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan baru melalui Siaran Pers Nomor 036/RILIS/BKN/X/2021 pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat
Lalu bagaimana tindak lanjut BKN dan Panselnas dalam mencegah upaya kecurangan tersebut?
- Dalam rangka mengantisipasi upaya kecurangan serupa dalam seleksi, BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.
- BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang.
- Bagi oknum yang terlibat akan dikenai proses sanksi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Terpapar Covid-19 Apakah Dapat Mengikuti Tes? Ini Kata BKN
Apakah peserta yang melakukan tindakan kecurangan akan di-blacklist?
Dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh pihak BKN pada Selasa (2/11/2021), disampaikan oleh pihak BKN bahwa untuk aturan pem-blacklist-an peserta saat ini belum ada, jadi pihak BKN tidak bisa melakukan proses pem-blacklist-an tersebut.
Sanksi blacklist saat ini baru berlaku bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi namun mengundurkan diri.
"Jadi kalau ditanyakan apakah akan didiskualifikasi seumur hidup, saya sependapat tapi nanti akan sangat tergantung pada nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan Panselnas," ucap narasumber dari pihak BKN, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Selain itu sesuai dengan aturan Permen PAN RB nantinya Nomor 27 Tahun 2021, nantinya siapa-siapa saja yang terkena diskualifikasi dan melakukan tindak kecurangan akan diumumkan dan dipublikasikan.
Disampaikan juga bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila menemui adanya tindak kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 Dibagi Menjadi 2 Tahap