Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Merespons hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah hukum selanjutnya.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat.
"Dimana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara (Bupati nonaktif Bandung Barat) seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," jelas Ali.
Baca juga: KPK Mulai Investigasi Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina
Dari proses penyidikan, Ali menyebutkan KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini.
Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut.
"Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M. Totoh Gunawan) bersama- sama terdakwa AA Umbara," imbuhnya.
Ali mengatakan, di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa M. Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.
"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," katanya.
Diberitakan, Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta pihak swasta M. Totoh Gunawan dinilai majelis hakim tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11/2021).
Padahal jaksa KPK menyebut, Aa Umbara dan Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, pemilik PT Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini.
Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.
Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.
Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.
Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.
Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Sementara, M. Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Meski demikian, dakwaan jaksa KPK dinilai tidak terbukti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan.
Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," kata Hakim Surachmat.