News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John LBF Marahi Anggota Serikat Buruh yang Sedang Rekam Video dalam Sidang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cekcok antara John LBF (kacamata hitam) dengan salah seorang di dalam persidangan yang saat itu melakukan live video untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau dikenal sebagai John LBF menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Terdakwa sidang adalah mantan buruh di PT Lima Sekawan, milik John. Perempuan yang bernama Septia ini dikriminalisasi melalui UU ITE karena memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya melalu akun X (dulu Twitter) miliknya. 

Saat persidangan hendak dimulai terjadi cekcok antara John dengan salah seorang di dalam persidangan yang saat itu melakukan live video untuk persidangan. 

Adapun pria yang hendak melakukan live video itu menggunakan seragam bertuliskan Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI).

KBMI merupakan salah satu organisasi serikat buruh yang pernah menjadi pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja. 

John yang hadir didampingi kelompok ormas Pemuda Pancasila (PP) ini mengeluarkan suara dengan nada tinggi kepada seorang pria yang saat itu melakukan live video. 

“Matiin, matiin,” ujar John dan juga beberapa orang yang tiba bersamaan dengannya di ruang sidang.

Ada dua saksi yang hadir dalam sidang kali ini termasuk John. Saat ini sidang masih berlangsung dalam agenda hakim mendengarkan kesaksian dari John. 

Sebagai informasi, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini