5. Pengumuman hasil seleksi;
6. Pengangkatan PPPK
Saat ini, hasil seleksi kompetensi sudah dikeluarkan oleh Panselnas ataupun oleh BKN dan sudah diserahkan kepada kurang lebih sekitar 160 instansi untuk beberapa instansi yang melakukan rekonsiliasi data hasil seleksi Tahap I.
Pemberkasan
Setelah dilakukan pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan ke instansi.
Usul penetapan NIP berdasarkan pemberkasan yang telah disampaikan oleh peserta yang dinyatakan lulus, diunggah melalui aplikasi DOCUDigital (https://docudigital.bkn.go.id).
Prinsipnya untuk menetapkan nomor induk ASN, sejak tahun lalu sudah menggunakan sistem paperless (tidak menggunakan dokumen fisik antara instansi dengan BKN, termasuk pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK tidak lagi menggunakan dokumen fisik).
Bahkan, untuk penandatanganan dilakukan secara digital.
Kelengkapan dokumen
Kelengkapan dokumen ini dilengkapi oleh 2 pihak, yaitu dari calon peserta yang dinyatakan lulus dan dari instansi.
- Dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta, antara lain:
1. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai;
2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
3. Pas foto formal dengan latar belakang warna merah;