News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos.

Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai adalah salah satu dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta.

Perlu diketahui bahwa sejak 29 Oktober 2021, hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru telah diumumkan.

Kemudian, pada 31 Oktober hingga 2 November lalu adalah masa sanggah dan akan dilanjutkan pengumuman pasca sanggah.

Pengumuman sanggah akan dilaksanakan pada 10-12 November mendatang.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Non Guru, Penyampaian Kelengkapan Dokumen hingga Usul Penetapan NI

Selain itu, pada 13 November hingga akhir November diharapkan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi dapat dilakukan.

Perlu diingat bahwa tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan beberapa informasi penting terkait dokumen pemberkasan pada saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021) siang.

Persiapan penetapan nomor induk PPPK JF NonGuru

Terdapat 6 tahapan PPPK Non Guru, antara lain:

1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);

2. Pengumuman lowongan;

3. Pelamaran oleh calon peserta;

4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini