TRIBUNNEWS.COM - Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos.
Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai adalah salah satu dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta.
Perlu diketahui bahwa sejak 29 Oktober 2021, hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru telah diumumkan.
Kemudian, pada 31 Oktober hingga 2 November lalu adalah masa sanggah dan akan dilanjutkan pengumuman pasca sanggah.
Pengumuman sanggah akan dilaksanakan pada 10-12 November mendatang.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Non Guru, Penyampaian Kelengkapan Dokumen hingga Usul Penetapan NI
Selain itu, pada 13 November hingga akhir November diharapkan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi dapat dilakukan.
Perlu diingat bahwa tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan beberapa informasi penting terkait dokumen pemberkasan pada saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021) siang.
Persiapan penetapan nomor induk PPPK JF NonGuru
Terdapat 6 tahapan PPPK Non Guru, antara lain:
1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran oleh calon peserta;
4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);