4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Surat pernyataan 5 poin;
6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:
1. Surat pengangkatan calon PPPK;
2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;
3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;
4. Surat pernyataan rencana penempatan;
5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;
6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Penyampaian kelengkapan dokumen
Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya: