News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021

2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022

Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK (berdasarkan PP 49/2018)

Setelah dilakukan seleksi:

1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

3. Keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK disertai dengan dokumen pendukung, disampaikan oleh instansi kepada Kepala BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK.

4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

5. Setelah terbit kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan penandatangan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi.

6. Instansi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

7. Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Seleksi CASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini