News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," katanya.

Juri mengatakan tim Pansel nantinya akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden.

Baca juga: Pendaftar Masih Minim, Pansel Ajak Masyarakat Segera Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Nantinya Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.

Adapun 11 nama pansel ini antara lain:

1. Deputi IV Kantor Staf Kepresiden, Juri Ardiantoro (ketua)
2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)
5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)
6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)
7. Endang Sulastri (anggota)
8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)
10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)
11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini