Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima aduan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Prima sebelumnya melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait dugaan bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Kami mengkonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
KPK, menurut Ali, memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut.
Baca juga: PRIMA Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke KPK Terkait Dugaan Bisnis PCR
Ali menyebutkan tahapan tersebut penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Diberitakan, Prima melaporkan Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir ke KPK terkait dugaan bisnis tes Covid-19 PCR.
"Kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," ucap Ketua Umum PRIMA Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Bukti dugaan Luhut dan Erick terlibat bisnis tes PCR hanya bermodalkan pemberitaan di sebuah majalah.
Alif mengatakan pihaknya belum memiliki bukti sendiri.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick, agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," tuturnya.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.
Menurut Alif, data lain terkait dugaan Luhut dan Erick bermain di bisnis tes PCR seharusnya dicari KPK.
Kliping majalah dinilai cukup sebagai bukti awal dari Prima.
"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," kata Alif.
KPK diharap mempelajari kliping majalah yang dibawa Prima.
Lembaga antirasuah diharap tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan.
"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Alif.