TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS kini telah memasuki rekonsiliasi tahap 2 nilai SKD.
Proses rekonsiliasi nilai berlangsung Kamis hingga Sabtu (4-6/11/2021) kemudian dilanjutkan proses validasi nilai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk tahap 2 ini ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengikuti validasi nilai secara daring dan luring.
"Rangkaian #SeleksiCASN2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yg akan berlangsung mulai Kamis s.d Jumat (04-06/11/2021). Untuk tahap II, ada 330 Instansi Pusat dan Instansi Daerah yg mengikuti validasi nilai secara daring dan luring," ungkap BKN melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Untuk pengumuman hasil Tahap II SKD CPNS 2021 nantinya akan dilakukan pada 13-14 November 2021.
Jadwal tersebut yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Peserta bisa mengetahui hasilnya melalui akun SSCASN serta website instansi yang dilamar.
Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS
Baca juga: Ketua DPR: Peserta Curang Saat Tes CPNS Jangan Sampai Lolos
Cara Cek Hasil SKD CPNS
Pengumuman hasil SKD bisa dicek melalui dua cara, pertama melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Kemudian cara kedua melalui laman resmi masing-masing instansi.
Pada portal SSCASN, saat ini sudah terdapat fitur tambahan untuk melakukan pengecekan hasil SKD.
Caranya, peserta mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian memilih menu Layanan Informasi lalu pilih Hasil SKD CPNS.
Informasi hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan oleh sistem.
- Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"