- Kepanjen
- Rantaurapat
- Mambangmuda.
- Sidareja
- Gombong
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo
- Balapan
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
Peraturan Perjalanan dengan Kereta Api
Dalam SE No 97, terdapat beberapa peraturan bagi calon penumpang kereta api, yakni:
1. Penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Memakai masker
- Menjauhi kerumunan
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun ada beberapa pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan covid