Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap puluhan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi tersangka kasus tindak pidana terorisme sejak 2010 lalu.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menyampaikan 13 orang di antaranya merupakan anggota TNI-Polri.
Adapun data ini merupakan akumulasi sejak 2010 lalu.
"Data semenjak 2010 pegawai negeri sebagai tersangka tindak pidana teroris ada 31 orang terdiri dari eks Polri 8 orang, eks TNI 5 orang, dan 18 orang eks ASN. Total 31 orang data dari tahun 2010," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Ahmad menuturkan setidaknya ada sekitar 19,4 persen yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme.
Data ini merupakan data terakhir sekitar 2018-2019 lalu.
"Indeks potensi radikalisme itu sekitar 2018 sampai 2019, itu yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme di PNS itu ada 19,4 persen itu masuk ke dalam indeks potensi radikalisme. Survei itu dilakukan Alvara dan Mata Air Foundation," ujar dia.
Baca juga: Polisi Sita 400 Kotak Amal Hingga Mobil Terkait Yayasan Amal Teroris Jamaah Islamiah
Ahmad menjelaskan ada sejumlah indikator yang mempengaruhi indeks potensi radikalisme.
Satu di antaranya mereka tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.
"Dimana indikator potensi radikalisme itu adalah dia tidak setuju atau anti terhadap Pancasila. Dia pro khilafah kemudian dia anti terhadap pemerintahan yang sah, dia intoleran dan eksklusif, dia nanti budaya dan kearifan lokal keagamaan. Nah itu indikatornya," jelasnya.
Selain itu, kata Ahmad, indikator lainnya juga ditandai sumpah baiat terhadap ustaz atau kelompok jaringan teror.
Lalu, sudah melakukan idad atau latihan-latihan perang, sudah melakukan donasi terhadap jaringan teror dan kegiatannya.
Baca juga: Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Izin LAZ ABA Dicabut Kemenag
"Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," kata dia.
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu. Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).
S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI.
Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.
Baca juga: Densus Ungkap Yayasan LAZ ABA yang Terafiliasi Teroris JI Telah Sebar 2.000 Kotak Amal di Lampung
Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung.
Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.
Adapun DRS ditangkap di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021).
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan dua teroris JI dua hari terakhir.
"Satgaswil Lampung menangkap DRS jaringan kelompok JI. Profesinya PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Aswin menuturkan penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
Adapun S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kendaraan sepeda motor, ATM, hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," katanya.
Peran Kepala Sekolah DRS
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran kepala sekolah di Lampung berinisial DRS (47) yang diduga terlibat dalam aksi terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan DRS diduga menjabat sekretaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.
"Keterlibatan pernah menjabat Seketaris LAZ BM ABA Lampung dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika Ir S menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Aswin menjelaskan DRS juga pernah menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung priode 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Densus Ungkap Yayasan LAZ ABA yang Terafiliasi Teroris JI Telah Sebar 2.000 Kotak Amal di Lampung
Dia juga pernah berbaiat dengan salah petinggi JI.
"DRS merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah," ungkapnya.
Selain itu, kata Aswin, DRS juga dianggap mengetahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk kegiatan teroris JI.
"Mengatahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi Jamaah Islamiyah," ujarnya.