News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Ketentuan Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Masyarakat dapat menyimak ketentuan yang harus diketahui terkait bansos PKH Tahap 4 yaitu masuk dalam kategori DTKS dan KPM.

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 yang cair bulan November 2021.

Kemensos telah menyalurkan bansos PKH tahap keempat pada bulan November 2021 ini.

Penerima dapat mengecek statusnya via cekbansos.kemensos.go.id.

Namun masyarakat yang berhak untuk menerima bansos PKH adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cair November 2021! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Kuota Ditambah ke 1,6 Juta Pekerja

Selain itu Kemensos juga memiliki hak untuk mengkategorikan penerima bansos tersebut.

BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sementara bagi penerima yang sudah terdaftar akan disalurkan bantuannya lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan pun dapat dilakukan oleh penerima dengan menggunakan mesin ATM atau e-warong terdekat.

Apabila belum mengetahui ketentuan untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut rinciannya beserta jumlah besaran bantuan.

Ketentuan Penerima Bansos PKH serta Jumlah Besaran Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini