Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di Lampung pada Jumat (5/11/2021) kemarin. Mereka memiliki peran-peran yang berbeda dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka S merupakan Ketua Bagian Tholiah JI untuk di wilayah Lampung.
Menurutnya, tersangka S pernah mengikuti berbagai pelatihan fisik alias Idad di berbagai tempat di wilayah Lampung-Jawa.
"Keterlibatannya tersangka S juga membantu menyembunyikan beberapa DPO tindak pidana terorisme," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Selanjutnya, Ramadhan menjelaskan tersangka F yang merupakan Bendahara Iqthisod Tim II JI Korwil Lampung.
Dia diduga pernah hadir dalam berbagai pertemuan yang dilakukan oleh pimpinan JI di Lampung-Jawa.
"Tersangka F juga mengetahui berbagai kegiatan dan penyembunyian DPO di Lampung," ujarnya.
Kemudian, kata Ramadhan, anggota JI yang ditangkap Densus 88 selanjutnya adalah tersangka AA. Dia merupakan Qo'id Korda III JI Wilayah Lampung.
Baca juga: Tetangga Tak Percaya SW yang Diamankan Densus 88 di Lampung Selatan Terlbat dalam Aksi Terorisme
Dalam aksi terornya, Ramadhan menjelaskan tersangka AA diduga aktif dalam berbagai aktivitas seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI baik di Lampung maupun di luar Lampung.
"Terlibat dalam beberapa pelatihan fisik (IDAD) yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Lampung," jelasnya.
Kemudian, Densus 88 menangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42). Dia diduga membantu membiayai anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) yang tengah menjadi buronan.
"Keterlibatan membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum," ungkap dia.
Dijelaskan Ramadhan, NA juga tergabung di dalam struktur organisasi teroris JI di Lampung. Dia menjabat sebagai bendahara ishobah JI untuk wilayah di Lampung.