- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:
- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
4. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan jarak jauh:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua) serta hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam (jika belum mendapatkan vaksinasi);
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
- Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses PeduliLindungi, maka:
1. Wajib menunjukkan KTP;
2. Wajib menunjukkan bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Tempuh Perjalanan Jauh dengan Mobil: Fokus dan Perhatikan Kondisi Tubuh
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi: