News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang melakukan Rapid Test Antigen Covid-19 yang dilakukan acak oleh petugas stasiun dan nakes di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2021) (Warta Kota/Henry Lopulalan). Simak aturan perjalanan darat terbaru di artikel ini.

- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:

- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

4. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan jarak jauh:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua) serta hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam (jika belum mendapatkan vaksinasi);

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

- Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses PeduliLindungi, maka:

1. Wajib menunjukkan KTP;

2. Wajib menunjukkan bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Tempuh Perjalanan Jauh dengan Mobil: Fokus dan Perhatikan Kondisi Tubuh

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini