News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang melakukan Rapid Test Antigen Covid-19 yang dilakukan acak oleh petugas stasiun dan nakes di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2021) (Warta Kota/Henry Lopulalan). Simak aturan perjalanan darat terbaru di artikel ini.

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid, maka:

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

- Wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan di atas, penyelenggara moda transportasi darat umum wajib membatasi jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas.

Peraturan terbaru tersebut juga mengatur protokol kesehatan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: ATURAN TERBARU Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api: Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama).

2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini