News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang melakukan Rapid Test Antigen Covid-19 yang dilakukan acak oleh petugas stasiun dan nakes di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (16/5/2021) (Warta Kota/Henry Lopulalan). Simak aturan perjalanan darat terbaru di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) menegaskan peraturan perjalanan darat melalui Surat Edaran Nomor Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan tersebut berlakuĀ untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah telah menghapus kebijakan pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.

Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang memiliki surat negatif Rapid Antigen menunjukkan gejala terpapar Covid-19.

Pemerintah juga menyarankan masyarakat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan baik ketika di tempat umum maupun dalam perjalanan menggunakan moda transportasi darat.

Baca juga: Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun, Daftar Stasiun yang Melayani, serta Peraturan bagi Calon Penumpang

Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat terbaru:

1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam;

- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.

2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam;

- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:

- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

4. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan jarak jauh:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua) serta hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam (jika belum mendapatkan vaksinasi);

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

- Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Mengaskes aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses PeduliLindungi, maka:

1. Wajib menunjukkan KTP;

2. Wajib menunjukkan bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Baca juga: Tips Aman Berkendara saat Tempuh Perjalanan Jauh dengan Mobil: Fokus dan Perhatikan Kondisi Tubuh

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid, maka:

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

- Wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan di atas, penyelenggara moda transportasi darat umum wajib membatasi jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas.

Peraturan terbaru tersebut juga mengatur protokol kesehatan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: ATURAN TERBARU Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api: Hasil Negatif Rapid Test Antigen

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama).

2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini