Misalnya, DPR punya mahkamah kode etik dan institusi lain.
Baca juga: Mengenal PT GSI, Perusahaan Milik Luhut Binsar Pandjaitan yang Disebut Ikut Berbisnis PCR
Baca juga: Firli Bahuri Jamin KPK Usut Dugaan Bisnis PCR Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir
Berbeda dengan jajaran kabinet yang tak memiliki badan pengawasan soal kode etik.
Sehingga, hanya Presiden yang berhak menegur para menterinya itu.
"Kalau menterinya yang melanggar etik, ya Presidennya yang harus menegur."
"Meminta memilih dalam bisnis atau bergabung pada kabinet," jelasnya.
Dikatakannya, meskipun dalam dugaan ini, perusahaan yang dituding adalah milik saudara atau keluarga pejabat.
Hal itu tetap saja melanggar etika menteri agar terhindar dari isu konflik kepentingan.
Dikhawatirkan, nantinya kebijakan terkait tes PCR selama ini hanya menguntungkan pihak tertentu di lingkaran dekat Jokowi.
"Kalau sudah seperti itu, seharusnya tidak boleh membuat regulasi."
"Mereka adalah pembuat regulasi keseluruhan Covid-19 ini, tapi pada saat bersamaan secara langsung maupun tidak langsung mereka ikut pada intensitas bisnis PCR," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Mantan Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto, mengungkapkan sejumlah nama menteri yang disebut terafiliasi dengan bisnis tes Covid-19 baik PCR maupun Antigen.
Baca juga: KPK Telaah Aduan Dugaan Bisnis PCR Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir
Baca juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Untung Tes PCR: Saya yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi
Dalam Facebook pribadinya, Edy menyebut sejumlah nama yakni, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan; dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Kedua menteri ini diduga terlibat dalam pendirian perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Edy menerangkan, PT GSI lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.