Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Tes Antigen
Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait penanganan covid