News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Klik bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penyaluran Bantuan Subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau layanan masyarakat.

Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.

Baca juga: Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175, Simak Proses Penyalurannya

Baca juga: CEK Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Gunakan NIK

PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Syarat penerima BSU yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker: 

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah

5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini