Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun kemasan plastik berbahan polikarbonat sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan minuman di Indonesia dan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengaku baru mengetahui wadah plastik berbahan Policarbonat (PC) berpotensi mengandung bisphenol A (BPA).
Bisphenol A adalah zat kimia sintetis yang biasa digunakan pada berbagai produk dan salah satunya botol atau wadah makanan plastik. Seperti diketahui, peraturan mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah ada dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang ditandatangani Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya.
Baca juga: Arzeti Bilbina Ingatkan Pentingnya Label BPA Free di Kemasan Plastik, Kapan Dilakukan BPOM?
Penny juga menyampaikan bahwa BPOM sangat concern berkaitan dengan BPA free ini.
"Kami sudah sampai pada kesimpulan bahwa nanti kami akan melakukan intervensi pada labelingnya. Jadi nanti ada upaya untuk pelabelan dari kemasan-kemasan tersebut, bisa jadi nanti ada label bebas BPA,” ujar Penny dalam pernyataannya, Rabu (9/11/2021).
Sementara, dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan.
Tapi, di sana diatur mengenai batas aman maksimum dari zat kontak itu yang diizinkan bermigrasi ke pangannya.
Penny juga mengatakan pertama yang akan dilakukan BPOM nantinya adalah terkait pemahaman konsumen yang dikaitkan dengan sumber bahan bakunya, apakah jenis ini memang mengandung BPA atau tidak.
Baca juga: Respon Mahasiswa soal Isu Vaksin Novavax Telah Kantongi Izin BPOM
“Karena, saya juga baru paham, belajar bahwa plastik yang PC, yang policarbonat bahwa itulah yang ada potensi mengandung BPA,” ucapnya.
Sementara itu Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono mengatakan bahwa sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sudah diuji keamanannya.
Artinya, baik produk dan kemasan pangan yang digunakan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian.
“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono.
Dia mengatakan semua produk pangan itu sudah ada kriteria amannya masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi.