"Untuk TKP 4 di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 Laskar FPI pada Fikri, karena saudara Fikri (terdakwa) ini duduk di jok tengah sedangkan Yusmin si driver, dan Elwira (almarhum) sebelah kirinya," kata Handik.
Adapun serangan yang dimaksud Handik adalah, anggota Laskar FPI sempat mencekik leher dari Fikri dan mengambil alih senjata api yang berada dipegang Fikri.
Bahkan kata dia, anggota Laskar FPI yang tidak diketahui namanya itu, sempat mengarahkan senjata api ke arah Fikri.
"Empat orang ini (anggota laskar FPI) menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," kata Handik.
Melihat kondisi tersebut, almarhum Elwira, kata Handik berupaya memberikan bantuan kepada Fikri.
Tak cukup di situ, Fikri juga melakukan perlawanan agar senjata api bisa kembali dalam kendalinya.
Setelah dari peristiwa perebutan senjata api tersebut, kedua terdakwa yakni Elwira dan Fikri melesatkan tembakan ke empat anggota Laskar FPI hingga menembus bagian belakang mobil
"Di situ saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," imbuh Handik.
Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas melakukan klarifikasi terkait perebutan senjata, sebab jaksa perlu penjelasan soal pengambilalihan senjata api tersebut.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan, berhasil direbut atau belum berhasil? ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" tanya jaksa.
"Itu cerita setahun yang lalu , jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jawab Handik.
Aksi rebut senjata
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang merupakan anggota Kepolisian RI.
Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (18/10/2021).