TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya.
Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK.
Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah.
Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?
Baca juga: Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non-Guru 2021, Pengumuman Tahap 2 Hasil Seleksi Mulai 13 November 2021
Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK:
Besaran Gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800