News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021

TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya.

Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK.

Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.

Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca juga: Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non-Guru 2021, Pengumuman Tahap 2 Hasil Seleksi Mulai 13 November 2021

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021 (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK:

Besaran Gaji PPPK

- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini