News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ketahui Gaji PPPK 2021 dari Golongan I-XVII, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji, Tunjangan, serta Cuti PPPK 2021

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional;

4. Tunjangan Jabatan Struktural;

5. dan Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1.  Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus meneruts, berhak memperoleh cuti tahunan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini