TRIBUNNNEWS.COM - Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review (JR) kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat.
AHY mengatakan, dari awal polemik, pihaknya meyakini tak akan kalah dalam peperangan di meja hijau.
Menurut dia, gugatan judicial review soal AD/ART hanya lah upaya akal-akalan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saja.
"Alhamdulillah tentu kami menyambut gembira keputusan ini, keputusan yang sbenarnya sudah kita perkirakan dari awal."
"Kami yakin gugatan akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."
"Judicial review AD ART Demokrat hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui proxi-proxinya melalui Yusri Ihza Mahendra," jelas AHY dalam konferensi persnya secara virtual di YouTube Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Kali Ini soal Perubahan Nama Pendiri Partai
Dari aksi kubu Moeldoko, AHY melihat tujuan gugatan JR adalah melakukan gerakan pengmabilalihan kepemimpinan Demokrat yang sah dan diakui pemerintah.
Jika Partai Demokrat diibaratkan seperti properti, AHY lah yang memegang sertifikat sah kepemilikannya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa sejatinya pihak Moeldoko tak punya hak mengganggu urusan rumah tangga internal Partai Demokrat.
"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas partai Demokrat. Saya lagi tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," tutur dia.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bersyukur Judicial Review Ditolak Mahkamah Agung, Ini Alasannya
AHY mengaku mendengar laporan bahwa para penggugat AD/ART Demokrat sempat mendapat briefing dari KSP Moeldoko.
Ia menilai aksi Moeldoko tersebut telah menodai citra Presiden Joko Widodo dan mencoreng kalangan purnawirawan TNI.
"Para penggugat sangat yakin faktorkekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima MA."
"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini , tidak hanya mencoreng nama bapak Presiden selaku atasannya, tapi juga melabrak etika politik moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air."