Namun hal tersebut hanya berlaku di wilayah saat matahari berada di atas ufuk.
Di Indonesia wilayah-wilayah tersebut di antaranya Provinsi Maluku kecuali Pulau Buru, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua.
Sementara di negara lain yakni Timor Leste kecuali distrik Oecussi, Papua Nugini, Selandia Baru, sebagian besar Australia, negara-negara di Oseania, Amerika Serikat, sebagian besar Kanada, Amerika Tengah dan Amerika Selatan.
Sebeum melakukan pengkuran kiblat, perhatikan beberapa hal berikut ini:
- Tegak lurus
Tongkat ataupun bandul diletakkan tegak lurus dengan permukaan bumi
- Rata
Tempat meletakkan benda maupun jatuhnya bayangan matahari harus rata
- Tepat waktu
Penunjuk waktu harus terkalibrasi dengan baik serta pengukuran dilakukan pada waktu yang ditentukan.
Namun, pengukuran dapat dilakukan 40 menit sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dengan toleransi setengah derajat jika cuaca kurang mendukung.
Satu di antara cara yang sering dipakai untuk mengukur arah kiblat adalah menggunakan Kompas.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama Kantor Wilayah Bengkulu, berikut ini cara pengukurannya:
1.Siapakan kompas dengan kondisi baik
2.Siapkan koreksi deklinasi magnetik, dapat dihitung dengan peta deklinasi magnetic atau software
3.Koresikan deklinasi magnetic dengan cara menambahkan pada hasil hitungan arah kiblat dari segitiga bola
4. Carilah tempat yang rata dan datar
5. Letakkan kompas di atasnya
6. Baca arah kompas sesuai dengan nilai arah setelah dikoreksi deklinasi magnetic
(Tribunnews.com/Miftah)