News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Sosok Pengganti Andika Perkasa sebagai KSAD | Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.

Andika akan menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berdasarkan Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021.

Andika Perkasa yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987 dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Pangkostrad merupakan menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono.

Andika sendiri telah menjabat sebagai KASAD sejak tanggal 22 November 2018.

Berikut 4 menantu-menantu beken di lingkaran kekuasaan:

Baca selengkapnya >>>

3. MUI Tanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait Vaksin Zifivax di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Sabtu (9/10/2021). MUI menyebut vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharm Pharmaceutical ini suci dan halal. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara syar'inya atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Dalam Permendikbudristek, tersebut terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent.

Baca juga: MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Menurut Asrorun, hubungan seksual tanpa pernikahan bersifat ilegal, karena bertentangan dengan norma yang berlaku.

Meski dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Nah itu gak bisa dilepaskan. Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah, maka sungguh pun suka sama suka itu tidak diperkenankan," ujar Asrorun kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca selengkapnya >>>

4. Muncul Wacana Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (DPD RI)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini