News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Sosok Pengganti Andika Perkasa sebagai KSAD | Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Baca juga: Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam Diresmikan, Jokowi: Pengingat Semangat Kita

Baca juga: Jokowi Minta Menkes Awasi 5 Provinsi yang Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Ada Jakarta hingga Kaltim

Baca selengkapnya >>>

5. Kubu Moeldoko Bersyukur MA Tolak Judicial Review

Hujan deras disertai angin kencang mewarnai konferensi pers Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat (tribunnews.com, Lusius Genik)

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Apa respons Partai Demokrat KLB Deli Serdang?

"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," ujar Muhammad Rahmad, Juru Bicara Partai, Demokrat KLB Deli Serdang, Selasa (9/11/2021).

"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan."

Rahmad mengatakan, Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini