TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua transportasi termasuk transportasi kereta api.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan ini, syarat naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku sejak 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Pesawat Bulan November 2021: Tidak Wajib Tes PCR dan Wajib Vaksin
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi, Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Antigen
Adapun syarat dan aturan perjalanan Transportasi Kereta Api yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, memiliki aturan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.