News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut Syarat dan Aturan Naik Kereta Api bulan November 2021: Wajib vaksin dan Tidak Perlu PCR

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada semua transportasi termasuk transportasi kereta api.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan ini, syarat naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku sejak 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Pesawat Bulan November 2021: Tidak Wajib Tes PCR dan Wajib Vaksin

Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi, Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Antigen

Direktur SDM dan Umum PT KAI, Agung Yunanto melepas keberangkatan perdana saat peluncuran KA Airlangga di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api baru yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi pp. Nama KA Airlangga terinspirasi dari nama raja pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur yang memerintah pada abad ke-11.Tarif KA Airlangga yaitu Rp49.000 untuk jarak tempuh 0 s.d 290 km dan Rp104.000 untuk jarak tempuh lebih dari 290 km. Rangkaian KA Airlangga terdiri dari 8 Kereta Ekonomi dengan total 848 tempat duduk. WARTA KOTA/DOK KAI (WARTA KOTA/IST/HO)

Adapun syarat dan aturan perjalanan Transportasi Kereta Api yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, memiliki aturan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini