News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Syarat dan Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi Bulan November 2021

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi transportasi

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik bagi seluruh moda transportasi untuk bulan November 2021.

Syarat terbaru perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang pada empat Surat Edaran Nomor 94, 95, 96, dan 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Bulan November 2021

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR

Surat edaran nomor 94, 95, dan 97 telah efektif sejak Selasa (2/11/2021) sementara nomor 96 untuk transportasi udara pada Rabu (3/11/2021).

Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru untuk perjalanan domestik seluruh moda transportasi dikutip dari @kemenhub151.

Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Dalam Wilayah Pulau Jawa dan Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Wilayah Pulau Bali

Udara

- Kartu vaksin dosis lengkap beserta hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Jawa dan Perjalanan Dari dan Ke Daerah di Luar Wilayah Pulau Bali

- Kartu vaksin dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama beserta serta hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama beserta hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan Wilayah Aglomerasi

Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)

- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Berikut Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bulan November 2021

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini