3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk diketahui, Ijtima Ulama kali ini diikuti oleh 700 peserta.
Terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Baca juga: Polri Sita Uang Rp20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri yang Akhiri Hidup
12 Poin Bahasan
Adapun Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/11/2021) menyepakati 12 poin bahasan, yaitu :
1. Makna jihad
2. Makna khilafah dalam konteks NKRI
3. Kriteria penodaan agama
4. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan
5. Panduan Pemilu dan Pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa
6. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
7. Hukum pinjaman online
8. Hukum transplantasi rahim