News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLBI

Kata ICW Soal Langkah Hukum Tommy Soeharto Terkait Asetnya yang akan Disita BLBI: Itu Itikad Buruk

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tommy Soeharto

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi langkah hukum yang akan diambil oleh Tommy Soeharto saat asetnya akan disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai upaya hukum yang ditempuh Tommy Soeharto ini semakin memperlihatkan itikad buruknya yang tidak ingin membayar utang atas bantuan BLBI.

"Upaya hukum yang ditempuh oleh Tommy Soeharto semakin memperlihatkan itikad buruk dari yang bersangkutan yang tidak ingin membayar utang-utang atas bantuan likuiditas Bank Indonesia," kata Kurnia dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut Kurnia menuturkan, tahun 2023 adalah batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sebesar Rp 110 triliun.

Baca juga: POPULER NASIONAL Kata Tommy Soeharto soal Aset Perusahaannya Disita | Pertemuan Jokowi & PM Malaysia

Untuk itu Kurnia meminta agar pemerintah bisa melakukan proses hukum pidana bagi obligor yang tidak koperatif.

"Kita ketahui bersama tahun 2023 menjadi batas akhir kerja dari Satgas BLBI untuk mengembalikan dana sebesar Rp 110 triliun."

"Maka dari itu dengan mepetnya waktu tersebut, kalau ada obligor yang tidak koperatif yang diketahui menyewa atau menjual aset yang menjadi jaminan negara."

"Maka sudah tepat jika pemerintah melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-obligor nakal tersebut," ungkap Kurnia.

Baca juga: Aset Perusahaan di Karawang Disita Satgas BLBI, Begini Respons Tommy Soeharto

Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum Terkait Asetnya yang Hendak Disita Satgas BLBI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara menanggapi penyitaan asetnya oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun, aset yang disita adalah bekas lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Menurut Tommy, pihaknya akan melawan dengan menyiapkan langkah hukum terkait penyitaan tersebut.

Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita

Hal itu disampaikan Tommy setelah menghadiri acara launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang berada di dekat aset Tommy yang hendak disita, Rabu (10/11/2021).

"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy, Rabu (10/11/2021).

Tommy hanya menjawab secara singkat dan langsung masuk ke dalam mobil setelah menghadiri acara tersebut.

Sehingga, belum diketahui lebih lanjut seperti apa langkah hukum yang akan ditempuh Tommy.

Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Segera Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Membangkang

Daftar Aset Tommy Soeharto yang Hendak Disita Satgas BLBI

Diberitakan Tribunnnews.com  sebelumnya, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap 124 hektar lahan di Karawang, Jawa Barat.

Aset milik PT Timor Putra Nasional (PT TPN) tersebut merupakan aset yang dulu dijaminkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang kepada negara terkait dana BLBI.

Berdasarkan siaran pers Satgas BLBI pada Senin (8/11/2021), aset jaminan kredit debitur atas nama PT TPN yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN) tersebut terdiri dari empat aset.

Keempat aset tersebut yakni:

Baca juga: Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

a. Tanah seluas 530.125,526 m2
terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana/Gita Irawan)

Baca berita lainnya terkait BLBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini