News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembali Diperiksa KPK, Eks Bupati Tabanan: Penyidiknya Ingin Tahu Soal Leak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018, Jumat (12/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Jumat (12/11/2021).

Sehari sebelumnya, Kamis (11/11/2021), Bupati Tabanan dua periode itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Merampungkan pemeriksaan pada Jumat malam, Eka terlihat sedang menelepon seseorang di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Sesaat kemudian dia langsung menuju pintu keluar gedung dwi warna lembaga antirasuah.

Awak media yang sudah menunggunya, langsung menghampiri Eka Wiryastuti, berusaha menanyakan materi apa yang kali ini disampaikan kepada tim penyidik.

Namun begitu tiba di pintu keluar kantor KPK, Eka langsung berlari.

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Pengusutan Penyelenggaraan Formula E, Ini Alasannya

"Enggak ada disampein, warna-warna apa?" ucapnya sambil menengadahkan tangan kanannya ke atas, berusaha menutupi kepalanya dari rintikan hujan.

"Ada kaitan sama BPD Bali?" tanya awak media.

"Enggak ada, tadi ngobrolin leak, penyidiknya pingin tahu tentang leak," jawab Eka seraya berlari.

"Enggak ada kaitan dengan kerjaan saya," sambung Eka yang sedari tadi menempelkan ponsel di pipinya.

Tak lama berselang, mobil jemputan Eka datang.

Dia kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara 2 Pemberi Suap Terkait Proyek Irigasi di Kabupaten HSU Lengkap

Sama seperti Kamis kemarin, nama Eka pada hari ini tidak masuk dalam daftar pemeriksaan tim penyidik KPK.

Dari pemeriksaan terhadap Eka pada Kamis kemarin, penyidik KPK terus menajamkan bukti-bukti dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Buka Penyelidikan Cari Kerugian Negara

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.

KPK, kata Ali, berharap publik terus memantau perkembangan kasus dugaan suap ini.

"Sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya.

Terungkapnya dugaan gratifikasi Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.

Pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dilakukan. Yaya secara gamblang minta ‘fee’ sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan 55.000 dolar AS atau setara Rp1,3 miliar.

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini