AHY juga menyebut sejak awal ia telah mencium adanya gelagat dari pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasan dan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
"Sejak awal pula kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar 'memamerkan' kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP)," kata AHY dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: AHY Sebut Sudah Perkirakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat akan Ditolak MA: Gugatannya Tak Masuk Akal
Lebih lanjut AHY menyebut ia telah mendapatkan laporan bahwa para penggugat sangat yakin bisa memenangkan gugatannya ini karena adanya faktor kekuasaan.
Yakni kekuasaan yang dimiliki Moeldoko sebagai KSP, sehingga mereka yakin gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung.
"Saya mendapatkan laporan, bahwa setelah beberapa kali dibriefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung," terang AHY.
Baca juga: Demokrat Berharap Vonis MA soal JR jadi Rujukan Hakim PTUN Putuskan Gugatan kubu KLB Deli Serdang
AHY pun menilai, hasutan dan pamer kekuasaan tersebut tidak hanya akan mencoreng nama baik presiden sebagai atasan Moeldoko.
Namun juga akan menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.
"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air," tegas AHY.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: AHY Angkat Bicara Soal Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril Soal AD ART Partai Demokrat
Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.